Mediain-news.com, Jakarta – Polda Metro Jaya melalui Subdit Resmob Ditreskrimum berhasil menangkap para pelaku pencurian dengan kekerasan, dengan modus membuat korban mabuk dengan kecubung atau tanaman yang membuat tidak sadarkan diri.
Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, menjelaskan pihaknya mengamankan 6 pelaku berinisial A alias D alias M (36), F alias C (34), MB alias C (25), YA alias Y (37), AG (43), AS alias A (29) dengan perannya masing-masing. Dari kasus tersebut salah satu korban meninggal dunia berinisial S (47) yang berprofesi sebagai driver online.
“Para pelaku dengan perannya masing-masing melakukan pencurian dengan kekerasan, caranya membuat korban mabuk kecubung yang dimasukkan ke dalam makanan saat korban lengah. Setelah korban pusing atau mabuk para pelaku meninggalkan atau membuang korban dan membawa pergi kendaraan korban,” kata Trunoyudo di Mapolda Metro Jaya, Jumat (14/4/2023).
Para pelaku, kata Trunoyudo, telah berulang kali melakukan aksinya di berbagai wilayah Jakarta, Bogor, Tangerang, Bandung hingga Lampung dari 10 Maret 2023 yang lalu.
“Mereka telah melakukan aksinya di berbagai daerah seperti Jakarta, Bandung dan lainnya dengan 4 Laporan Polisi dari para korbannya,” ujarnya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya menjelaskan kronologi yang dilakukan para pelaku dalam melancarkan aksinya.
“Tersangka awalnya menyewa mobil driver online untuk diantar ke Cilegon, Banten dengan harga Rp 1 juta. Saat dalam perjalanan di daerah Cikupa, lalu pelaku meminta berhenti mencari makanan kemudian setelah membeli makanan (dibungkus),” papar Trunoyudo.
Dalam perjalanan, pelaku minta korban berhenti di Indomaret, saat lengah, dalam makanan korban dimasukkan kecubung, lalu pelaku mencari tempat untuk makan dan berhenti di ruko kosong.
“Setelah makan, kepala korban merasa pusing dan korban minta digantikan untuk membawa mobil lalu digantikan oleh tersangka,” ungkap Trunoyudo.
“Tersangka menuju ke Rest Area Cibubur, kemudian korban disuruh turun untuk membelikan e-toll, saat korban keluar mobil, tersangka membawa lari mobil milik korban,” sambungnya.
Korban ditemukan oleh patroli jalan toll PT. Jasa Marga dan PJR di TKP dalam keadaan terluka parah, pada hari Senin 20 Maret 2023 sekitar 05.30 WIB. Korban kemudian di bawa ke RS Kramat Jati, dan beberapa saat kemudian meninggal dunia.
“Tersangka A dan F sudah beberapa kali melakukan tindak pidana dengan modus yang sama dengan meninggalkan/membuang korbannya di wilayah Bogor Jawa Barat, wilayah Tigaraksa Kab. Tangerang, Wilayah Lampung dan berhasil mengambil mobil milik korban,” kata Trunoyudo.
“Antara lain yang berhasil ditemukan oleh Tim Opnal Resmob adalah Daihatsu Sigra warna Putih dan Toyota Ayla warna Hitam,” ujarnya. Akibat perbuatannya, pelaku akan dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidananya di atas lima tahun penjara. **