Mediain-news.com , Jakarta – Keturunan dari warga Huta Batubara menolak klaim sekelompok orang mengaku marga Lumban Tobing yang diduga telah melakukan tindakan perampasan hak atau pengambilan secara paksa areal tanah yang luasnya kurang dari 15,3 Ha.
Dari pengakuan di hadapan awak media Ir. HMP. Batubara, MM, M.sc., yang merupakan Keturunan dari warga Huta Batubara “Ada oknum Marga Lumban Tobing Op. Sumuntul yang bekerja sama dengan perusahaan Toba Pulp Lestari (Perusahaan TPL), yang diduga kuat telah menyerobot areal tanah tersebut, dimana sudah dimiliki oleh turun-temurun selama 6 generasi (lebih kurang 150 Tahun). Lahan tersebut ditanami pepohonan jenis Kemenyan, Pinus, Kopi, dan Jeruk untuk mendukung keperluan sehari-harinya warga masyarakat,” demikian dia saat jumpa pers dengan awak media, Jakarta, Selasa ( 18/04/23).
Pihak keturunan dari Huta Batubara kembali menjelaskan bahwa telah menyampaikan dalam hal permasalahan tanah tersebut kepada Kepala Desa, namun diduga bahwa Kepala Desa tidak melindungi hak kepemilikan tanah warganya. Buktinya adalah memberikan izin kepada warga di luar desa itu untuk menanam pohon Ecalyptus.
Kemunculan, bahwa bapak Wilson Batubara, Onggung Batubara, Oloan Batubara, Drs. Luhut Batubara, Ir. Jonny Batubara, AKP. TM. Batubara, Toman Batubara, Simon Batubara, Leonard Batubara S.sos Pomparan Raja Karal Batubara (salah satu marga dalam Suku Batak) adalah Putra-putra Huta Batubara Desa Aeknasia , Kecamatan Tarutung Kabupaten Taput, Provinsi Sumatera Utara, baik yang tinggal di Huta Batubara maupun yang di perantauan, selanjutnya disebut warga Huta Batubara.
“Warga Huta Batubara mengakui bahwa tindakan oknum marga Lumban Tobing Pinompar Op Sumuntul tersebut sangat dan meresahkan warga Huta Batubara karena selain mengambil secara paksa sepihak
tanah yang di klaim milik keturunannya, juga merusak lingkungan hidup akibat pemotongan pohon dan
perusakan tanaman warga di areal tanah yang dicaplok ,” ujarnya sambil menjelaskan sambil menunjukkan bukti terlampir yang disampaikan beberapa foto penggarapan tanah warga
Huta Batubara.
“Bahwa warga Huta Batubara telah turun temurun selama kurang lebih 150 tahun (6 generasi ) tinggal di Huta Batubara Desa Aeknasia. Ompung kami ( Nenek Moyang ) Raja Karal Batubara yang membuka Huta di Huta Batubara,” jelasnya.
Sebelumnya, warga Huta Batubara Desa Aeknasia mempunyai pekerjaan berkebun,bersawah dan
membentuk lingkungan sosial di Huta Batubara. Dan dahulu sejak mereka hidup rukun dan tenang dengan berakhirnya tanah pusaka kampung halamannya.
Raja Karal Batubara menjadi Raja Huta di Huta Batubara di setujui pengetua-pengetua dan Pemerintah. Pada saat memestakan Huta, beliau menerima ulos dan Raja Daniel Manik Kepala Kampong Huta Toruan. Raja Karal Batubara juga menjadi Raja Rodi yang menerima Bısloid dari Pemerintah.
Huta Batubara kedepannya dalam menghadapi permasalahan tersebut akan mengadukan ke pusat pemerintahan dan rencananya akan menghadap ke pimpinan negeri ini, yaitu Presiden Joko Widodo dalam waktu dekat. Hal ini ditempuh agar para warga yang tergabung di dalam Huta Batubara bisa menerima keadilan seadil-adilnya dan mendapatkan kembali tanah mereka yang sudah diambil secara sepihak oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Kami bersama keturunan Huta Batubara akan melakukan tindakan pencabutan tanaman yang ada di tanah kami sebelum ada tindakan dan Etika baik dari pihak Lumban tobing bersama TPL. Kami berharap ada solusi yang terbaik atas masalah yang kami alami.
Hingga berita ini di turunkan Pihak Oknum Lumban tobing belum bisa dikonfirmasi oleh Awak Media. (Desra)