Mediain-news.com, JAKARTA – Kasus yang menimpa Melvin Edward Pontoh (Melvin Pontoh) dan sudah berlangsung genap 2 tahun terhitung dari pembuatan laporan ke polisi terkait kejahatan Perbankan yang dialami Melvin oleh Bank Mandiri cabang Tahuna belum juga menemui titik terang atau perdamaian.
Melvin terus berjuang mencari keadilan dari pelaporan pertama ke Polres,lanjut ke Polda Sulut bertahun-tahun sampai-sampai kasus ini telah pernah di ditutup sebanyak 2 kali atau di Sp3, namun dengan perjuangan Melvin hingga datang ke Jakarta untuk mengadukan kasus yang menimpa dirinya ke Kompolnas , Bareskrim serta Kadiv Propam Polri juga dilakukan.
Hingga akhirnya Melvin mendapatkan atensi langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tepatnya 5 bulan lalu. Melvin dihubungi oleh sekretaris pribadi Kapolri agar bisa datang ke Mabes Polri untuk menerangkan secara rinci dan ringkas apa permasalahan yang dialaminya.
Saat itu Melvin menceritakan dengan seksama kepada Bapak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan endingnya beliau perintahkan melalui sespri Kapolri agar Melvin kembali ke Manado dan menghadap Kapolda Sulut yang saat itu belum lama diganti antara Irjen pol Mulyatno kepada Irjen pol Setya Budi, agar kasus yang menimpa dirinya dibuka kembali.
Awal tahun 2023 , kasubdit Perbankan Akbp Heru beserta tim, mengunjungi kantor Bank Mandiri cabang Tahuna dimana awal permasalahan tersebut namun hasil investigasi dilaporkan bahwa tidak ada cukup bukti yang kuat.
Namun bukan Melvin namanya yang mudah menyerah, Melvin melakukan perjuangan yang lebih intens dengan langsung mengadu kepada Kapolri atas hasil gelar perkara tersebut hingga di tanggal 18 april terjadi Press conference oleh Kapolda Sulawesi Utara bahwa kasus Melvin dihentikan kembali.
Melvin kembali tidak menerima dengan hasil tersebut karena bukan permasalahan itu yang dimaksud oleh Kapolda Sulut melainkan laporan pemalsuan tanda tangan dirinya serta istrinya hingga mengalami kerugian hampir 1 milyar. Melvin pun selama ini berjuang bolak-balik Manado Medan Jakarta untuk mencari keadilan yang jika di jumlahkan tidak sedikit uang yang dikeluarkan baik tiket pesawat maupun penginapan yang digunakan. Kembali Melvin mengadu kepada bapak Kapolri hingga akhirnya Kapolri mengundang Melvin untuk datang ke Jakarta yaitu Mabes polri tepatnya di Bareskrim lantai 10 dimana di pimpin langsung oleh Karowasidik Brigjen pol Iwan Kurniawan.
Pada hari ini dijadwalkan oleh Bareskrim Polri mengundang Kompolnas, Penyidik dan Kasubdit Polda sulut, Pihak Bank Mandiri, Melvin Pontoh, untuk Menggelar Perkara Khusus yang di Pimpin oleh Karowassidik Brigjen. Pol. Iwan Kurniawan, S.I.K., M.Si bertempat di Bareskrim Polri. Jumat (28/4/23) jam 09:00 WIB.
Melvin Pontoh Saat ditemui oleh Awak Media setelah selesai gelar Perkara di lantai 10 Bareskrim Polri, melakukan Theatrikal dengan membawa Kue bertuliskan genap 2 tahun kasus ini dilaporkan dan sudah 2 kali pula kasusnya dihentikan, serta menyampaikan bahwa kue ini ia berikan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, mengingatkan Kasus yang ia perjuangkan tepat hari ini 2 tahun lamanya masih belum terselesaikan.
“Saya sangat berterimakasih kepada bapak Kapolri yang telah memberikan Atensi luar biasa tak terhingga pada dirinya sehingga pada hari ini kembali Perkara saya di buka lagi.”ujar Melvin.
Yang awalnya kasusnya Sudah di tutup di buka kembali serta di tutup kembali tanpa alasan yang jelas. Menurutnya ada dugaan Rekayasa oleh Oknum Penyidik Polda Sulut. Adapun pemberhentian yang dilakukan sebelumnya hanya berdasarkan saksi Ahli, dan kurang mendasar.
Kuasa Hukum dari Melvin Pontoh Vicky Montung yang turut menemani dari Manado hingga bisa datang ke Bareskrim untuk mendampingi kliennya.
Vicky Montung menjelaskan “Dirinya berharap setelah di gelarnya perkara ini bisa terang benderang tanpa harus di tutupin, tentunya ada Kompolnas yang langsung menyaksikan dan pastinya bisa menilai. Melvin berharap apa yang telah di sampaikan Kapolri penerapan Presisi, bisa diterapkan oleh anak buahnya.” Paparnya lagi.
“Ini ada kejanggalan dalam kasus saya ini, Pemalsuan tanda tangan, Dokumen yang di maksud bisa hilang oleh Pihak Bank Mandiri, ada apa” !. Inilah gak masuk akal masa dokumen bisa hilang. Ungkap Melvin.
Dengan bukti yang ada Melvin berharap bisa mendapatkan keadilan dalam permasalahan ini.
Kuasa Hukum dari Melvin Pontoh menambahkan bahwa Gelar perkara di season 1 telah berjalan lancar hanya saja dalam penjelasan oleh Penyidik Polda Sulut berbeda dengan apa yang menjadi Fokus laporan yang kita maksud. Jelas dalam Laporan kita itu mengenai Pemalsuan Dokumen atau Tanda tangan yang sebagai Debiturnya adalah Melvin Pontoh dan Istrinya bukan mengenai ahli waris atau surat hak milik (SHM).
“Kuasa hukum Melvin Pontoh mengatakan kepada Karowassidik dan Kompolnas dan yang lainnya fokus pada laporan Kliennya saja. Itu yang jadi permasalahannya ada pelanggaran gak, siapa yang terbukti melakukan kesalahan. Mudah-mudahan bisa di analisa.” Tutupnya.