Mediain-News.com, Jakarta – Kasus Melvin E. Pontoh dengan Bank Mandiri yang sudah 2 tahun masih bergulir, terakhir Rapat Koordinasi (Rakor) ke 2 di Komite Polisi Nasional (Kompolnas) yang di pimpin oleh Benny Mamoto beberapa waktu lalu dan hasilnya masih belum menemukan Penyelesaian. Sementara hasil dari Rakor tersebut akan di laporkan kepada Kapolri Listyo Sigit Prabowo baik dari pihak kepolisian (Karowassidik) dan begitu juga dengan Melvin (Pelapor) karna perintah Kapolri mengenai masalah ini di gelar secara Terbuka dan Transparan.
Melvin selaku pelapor merasa sangat kecewa dengan pelaporan Bapak Karowassidik kepada bapak Kapolri dari poin-poin yang disampaikan itu sangat tidak sesuai dengan apa yang kami lakukan dalam rapat koordinasi di kompolnas yang kedua (sesuai dengan rekaman).
Melvin mempertegas, masalah terkait dengan hilangnya addendum 3, di mana saksi Ahli yang dibawa Polda Sulut berpendapat yang menyampaikan bahwa hal tersebut berlaku ketentuan internal baik saksi administrasi, disampaikan lagi, addendum 3 tersebut terus dilakukan pencarian oleh Bank Mandiri, aneh dokumen bisa terpisah-pisah.
Justru addendum 3 telah sengaja dihilangkan pihak Bank Mandiri namun aneh jika penyidik tidak mengejar adanya dugaan penghilangan Barang Bukti namun dihentikan, seharusnya Propam harus segera memeriksa oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab.
Sementara akar dari permasalahan terletak disitu karna Bukti atau Dokumen Pemalsuan tanda tangan tertera disitu. Yang namanya pemalsuan itu adalah tindak pidana dan itu adalah unsur kesengajaan.
Penyampaian dari saksi ahli yang saya datangkan Itu dari saksi ahli Pidana dari Universitas Kristen Indonesia (UKI) menyampaikan bahwa penghilangan dokumen perbankan apalagi apalagi itu BUMN, merupakan tindak Pidana terindikasi Korupsi. namanya pemalsuan, pastinya orang melakukan pemalsuan tentunya ada keuntungan buat dia, bukan tidak ada kerugian.
Lanjut Melvin bahwa laporan Bapak Karowassidik kepada Kapolri jelas bahwa perbankan tidak boleh melakukan atau membuka Rekening GNC/Penampungan karena apabila itu terjadi terindikasi pencucian uang, seperti disampaikan oleh salah satu Hakim Mahmakamh Agung (MA) disalah satu media menyebutkan bahwa tidak boleh membuat rekening Penampungan. Nanti bisa di lihat di Google.
Dan laporan Karowassidik ada tertulis bahwa jumlah utang 770 juta utang kepada Bank Mandiri dan Bank Mandiri memberikan keringanan dengan 400 juta saja Ini lagi.
Kenapa kok 770 juta, Saya kira sejak dari kasus ini dilakukan penyidikan gelar perkara, gelar perkara khusus, rapat koordinasi pertama di Kompolnas maupun rapat koordinasi yang kedua tidak seperti itu.
Agar tidak menjadi berita simpasiur Bapak Kapolri bisa meminta Rekaman yang utuh dari Kompolnas atau saya juga akan mengirimkan langsung kepada Bapak Kapolri.
karena itu tidak ada namanya utang saya 770 yang akhirnya memberikan Diskon 370,
itu menjadi bonus dari Bank Mandiri itu tidak ada.
Biar masyarakat yang menilai tindakan dari seorang Bapak Brigjen Pol Iwan Kurniawan Sik. Beber Melvin.
Tolong dipahami itu ada penyampaian dari hakim agung yang menyampaikan masalah pemalsuan tanda tangan, banyak dilakukan oleh pihak perbankan.
Namun sangat disayangkan kemarin sore ada orang yang tidak di kenal mencoba melakukan pemukulan kepada saya, Melvin menduga, “saya merasa ini ada hubungannya dengan kasus yang lagi saya laporkan”, ini Intimidasi yang dilakukan oleh orang yang tidak bertanggung jawab dan diduga orang-orang yang ketakutan dengan adanya atensi khusus Bapak Kapolri karena mungkin takut kasus ini akan terungkap secara terang benderang serta hal ini saya akan laporkan, saya ada buktinya CCTV dan Batu bekas dia mau menghantam saya ada.
Dengan kasus saya ini serta Intimidasi yang terjadi kepada, saya akan meminta perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan kepada Bapak Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo MSi, karena ini kuat dugaan ada hubungannya dengan kasus yang sedang berjalan dan mendapatkan atensi khusus dari Bapak Kapolri. ( Redaksi)