Mediain-News.com, Jakarta – Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani gelar Konfrensi Pers tentang 24 Perusahaan penyalur Pekerja Migran Indonesia (PMI) tujuan Hongkong didampingi Jajaran BP2MI yang berlangsung di Comment Center Kantor BP2MI Pancoran Jakarta, Jumat (16/6/23).
Dalam Konfrensi Persnya Benny menyebutkan bahwa informasi yang didapat oleh BP2MI berawal atas pengaduan 9 PMI dan menyusul 59 PMI dengan jumlah yang mengadukan permasalahan pemungutan biaya berlebih atau Overcharching sebanyak 68 dari 24 Perusahaan Penyalur PMI.
Benny menjelaskan bahwa pemungutan biaya yang seharusnya tidak ada namun di tambah-tambahkan oleh beberapa perusahan untuk meraup keuntungan besar.
Selain yang ditentukan oleh pihak tertentu, tambahan biaya lainnya tidak ada, kecuali beberapa biaya yang di bayar secara langsung PMI kepada pihak terkait seperti Pembiayaan medical Checkup, BPJS, pengurusan Pasport bagi yang pertama kali gratis, sedangkan keberangkatan yang kedua baru ada biaya Pasportnya dan lainnya itupun tidak melibatkan BP2MI karna PMI melakukan pembayaran sendiri.
Benny melanjutkan bahwa pemungutan biaya tak tanggung-tanggung kisaran 42 juta per PMI yang dilakukan oleh 24 perusahaan tersebut. Sesuai laporan yang telah diterima
BP2MI, beberapa PMI dari 68 orang sebagian telah di kembalikan pungutan berlebih yang dimaksud dan beberapa lainnya masih belum.
BP2MI memberikan peringatan keras kepada perusahaan tersebut agar segera bisa menyelesaikan pengembalian pungutan berlebih tersebut dan agar tidak melakukan hal-hal tersebut kepada PMI.
BP2MI akan mengancam 24 perusahan tersebut apabila setelah 2 (dua) minggu tidak selesai dalam menindaklanjuti, maka BP2MI akan mengirimkan surat rekomendasi kepada Kementerian Ketenagakerjaan RI untuk dicabut SIP3MI nya serta akan melaporkan kasus ini sebagai kasus pidana kepada pihak Kepolisian RI.
PMI di bebankan pungutan berlebih oleh P3MI atau perusahaan penyalur melalui pinjaman KTA BNI, serta melakukan penahanan Dokumen selama uang pinjaman tersebut belum terlunaskan dengan cara pemotongan gaji PMI.
BP2MI sudah bersurat ke PT. BNI (Persero) untuk tidak melayani fasilitasi KTA BNI kepada P3MI yang diduga melakukan pembiayaan berlebih (overcharged) selama masih dalam proses penyelesaian kasus.
Adapun ke-24 P3MI yang melakukan overcharging kepada Pekerja Migran Indonesia adalah PT Sukma Karya Sejati, PT Citra Catur Utama Karya, PT Sriti Rukma Lestari, PT Vita Melati Indonesia, PT Amal Ichwan Arindo, PT Sentosa Karya Aditama, PT Sampeang Alifid Mandiri, PT Bukit Mayak Asri, PT lin Era Sejahtera, PT Bella Sukses Mandiri, PT Megah Utama Kriya Nugraha, PT Maharani Tri Utama Mandiri, PT Bumenjaya Eka Putra, PT Nahelindo Pratama, PT Mafan Samudra Jaya, PT Adhi Makmur Oenggoel Insani, PT Okdo Harapan Mulia, PT Azka Duta Semesta, PT Sumber Tenaga Kerja, PT Bhakti Persada Jaya, PT Dwi Tunggal Jaya Abadi, PT Sukses Mandiri,PT Bakti Persada Jaya, PT Putri Samawa Mandiri. (Desra)