Mediain-News.com, JAKARTA – Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani bersama Jajaran gelar konfrensi Pers tentang usulan untuk kenaikan upah kerja Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau Tenaga kerja Indonesia (TKI) di negara Hongkong dan Singapura, bentuk perhatian serius hadirnya Negara terhadap PMI. Konpers berlangsung di Comment Center kantor BP2MI pusat Pancoran Jakarta, Kamis (6/7/23).
Menurut Benny Penempatan pekerja migran Indonesia ke luar negeri merupakan upaya Pemerintah untuk mewujudkan kesempatan yang sama bagi WNI untuk mendapat pekerjaan yang layak dengan tetap memperhatikan harkat dan martabat, hak asasi manusia dan pelindungan hukum, sosial ekonomi serta pemerataan kesempatan kerja yang berkeadilan.
Bekerja di luar negeri bukan saja menjadi sumber penghasilan pekerja migran Indonesia tetapi juga menjadi salah satu sumber devisa negara, selain itu juga memiliki nilai tambah yaitu dengan peningkatan keahlian/ keterampilan (transfer of knowledge) yang pada akhirnya bisa dimanfaatkan untuk pembangunan Indonesia dimasa yang akan datang.
Benny mempertegas, BP2MI akan terus memastikan Negara Hadir dan Berpihak kepada Para Pekerja Migran Indonesia. Sehingga terus mendorong dan mengambil langkah-langkah perbaikan tata Kelola penempatan dan pelindungan utuh dan menyeluruh terkait hak-hak pekerja migran Indonesia.
Adapun data Berdasarkan data SISKOP2MI, dapat kami sampaikan data penempatan pekerja migran Indonesia ke Hong Kong dan Singapura sebagai berikut:
Di Hong Kong Jumlah penempatan Pekerja Migran Indonesia ke Hong Kong (menempati urutan ketiga setelah Malaysia dan Taiwan dan sejak tahun 2020 sampai 2023 (s.d Juni) menempati urutan pertama. Total penempatan tahun 2017-2023 sebanyak : 414.069 pekerja.
Sedangkan Singapura Jumlah penempatan pekerja migran Indonesia ke Singapura (menempati urutan keempat setelah Malaysia, Taiwan dan Hong Kong). Total penempatan tahun 2017-2023 sebanyak 67.953 pekerja.
Dalam hal Penempatan Pekerja Migran Indonesia di Hong Kong dan Singapura yang telah lebih dari 3 (tiga) dasawarsa, BP2MI mendorong perubahan kebijakan pemerintah Hongkong dan Singapura agar ada perbedaan besaran upah bagi pekerja migran Indonesia yang belum memiliki pengalaman dengan pekerja migran Indonesia yang sudah memiliki pengalaman bekerja atau melakukan perpanjangan Kontrak.
Adapun yang menjadi alasan dorongan bagi kenaikan upah atas pekerja migran Indonesia di negara Singapura dan Hong Kong adalah sbb:
Di Singapura Dalam pelaksanaan penempatan pekerja asing sektor domestik di Singapura, Pemerintah Singapura tidak mengatur besaran upah minimal untuk pekerja asing sektor domestik di negaranya, besaran upah ditentukan oleh kesepakatan antara pekerja dengan pemberi kerja. Sudah lebih dari 6 (enam) tahun sejak ditetapkan oleh KBRI Singapura, besaran upah minimal bagi pekerja migran Indonesia sebesar SG$550 per bulan, yang berlaku bagi pekerja migran Indonesia baik yang belum memiliki atau telah memiliki pengalaman kerja atau yang melakukan perpanjangan kontrak.
BP2MI memiliki pandangan sudah saatnya Pemerintah Indonesia melalui KBRI Singapura melakukan penyesuaian besaran upah dan membedakan besaran upah bagi pekerja migran Indonesia yang belum memiliki pengalaman/ pekerja migran Indonesia Baru dengan pekerja migran Indonesia yang telah memiliki pengalaman/ pekerja migran Indonesia perpanjangan kontrak.
BP2MI mengusulkan besaran upah minimal dari sebesar SG$550 menjadi sebesar SG$750 bagi pekerja migran Indonesia yang belum memiliki pengalaman/ pekerja migran Indonesia Baru dan besaran upah minimal dari sebesar SG$550 menjadi sebesar SG$900 bagi pekerja migran Indonesia yang telah memiliki pengalaman kerja/ pekerja migran Indonesia yang melakukan perpanjangan kontrak. dan Dengan hak libur sesuai standar libur yang ditentukan oleh pemerintah Singapura sebanyak 4 hari dalam 1 (satu) bulan.
Bahwa alasan adanya LEVY (pajak yang dibayarkan oleh para employer) kep,ada Pemerintah Singapura tidak bisa dijadikan dasar untuk menahan kenaikan gaji Pekerja Migran Indonesia.
Sedangkan di Hongkong, BP2MI mengapresiasi upaya Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Hong Kong dan Pemerintah Hong Kong yang telah menaikkan upah pekerja migran Indonesia menjadi sebesar HK$4.370 per bulan ditambah tunjangan makan sebesar HK$1.196. Namun demikian BP2MI memiliki pandangan sudah saatnya Pemerintah Indonesia melalui KJRI Hong Kong mengupayakan peningkatan pelindungan dan kesejahteraan pekerja migran Indonesia dengan melakukan penyesuaian besaran upah dan membedakan besaran upah bagi pekerja migran Indonesia yang belum memiliki pengalaman/ pekerja migran Indonesia Baru dengan pekerja migran Indonesia yang telah memiliki pengalaman/ pekerja migran Indonesia perpanjangan kontrak.
BP2MI mengusulkan, besaran upah minimal sebesar HK$4.730 bagi pekerja migran Indonesia yang belum memiliki pengalaman/ pekerja migran Indonesia Baru ditambah tunjangan makan sebesar HK$1.196.
BP2MI mengusulkan Bagi pekerja migran Indonesia yang sudah berpengalaman bekerja dari Singapura, Hong Kong dan Taiwan besaran upah yang diberikan sebesar HK$5.500 per bulan ditambah tunjangan makan sebesar HK$1.196. Dan khusus bagi pekerja migran Indonesia yang memperpanjang kontrak kerjanya, upah minimal per bulan yang diberikan adalah sebesar HK$6.000 ditambah tunjangan makan sebesar HK$1.196.
Kenaikan upah bagi pekerja migran Indonesia tetap menghormati peraturan Labor Hong Kong yang memberikan opsi 1 minggu sekali libur 1 hari atau ganti uang lembur apabila bekerja saat seharusnya libur.
Kami yakin, dengan naiknya standar upah di Hong Kong bagi pekerja migran Indonesia dengan berbasis kompetensi atau kemampuan akan segera diikuti oleh pemerintah negara lain yang juga menempatkan pekerjanya ke Hong Kong.
Guna merealisasikan beberapa usulan tersebut diatas, BP2MI akan terus secara intensif melakukan komunikasi dan berkoordinasi dengan Perwakilan RI Hong Kong dan Singapura, untuk dapat melakukan pembicaraan dengan pihak-pihak terkait di Hong Kong dan Singapura.
BP2MI bersama dengan anggota Satgas TPPO lainnya akan terus melakukan penindakan tegas terhadap siapapun yang akan mengorbankan serta memperalat anak bangsa untuk bekerja secara unposedural ke luar negeri.
Dalam rangka memberikan pelindungan yang optimal bagi Pekerja Migran Indonesia, saat ini BP2MI juga sedang menggodok usulan dari salah satu Assosiasi Penempatan Pekerja Migran, menerapkan skema 1 employment agency diijinkan bekerja sama dengan 1 P3MI, dengan syarat minimal harus mendatangkan PMI untuk bekerja di negara penempatan minimal 100 (seratus) orang pertahun.
Dan boleh menambah 1 P3MI setiap kelipatan 100. Tidak ada limit jumlah P3MI dapat bekerjasama dengan agency di luar negeri. Hal ini adalah bentuk perlindungan dan komitmen pemerintah Indonesia dalam menaungi PMI maupun BHI (Badan Hukum Indonesia).
Terkait hal yang sedang dalam pembahasan internal ini, usulannya akan diserahkan/disampaikan ke Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia, yang keputusannya menjadi kewenangan Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia. Tutup Benny.
Pewarta: Yape