Mediain-News.com, JAKARTA – KPK menetapkan dan menahan AP (Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Makassar) sebagai tersangka tindak pidana korupsi berupa penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Jakarta (7/723).
Selama menjabat sebagai Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), AP diduga menerima gratifikasi berupa fee dari para pengusaha bidang ekspor impor yang dibantu dalam mempermudah aktivitas bisnisnya.
AP juga diduga melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk menyamarkan hasil korupsinya dengan nilai mencapai Rp28 Miliar.
KPK menyayangkan hal ini terjadi, Bea dan Cukai sebagai salah satu pos penerimaan keuangan negara seharusnya dikelola dengan sistem yang baik dan pegawai yang berintegritas agar pelayanannya bebas dari gratifikasi.
KPK mendorong aparat internal Kemenkeu RI untuk terus melakukan evaluasi sistem dan penguatan Integritas bagi para pegawainya. Agar praktik korupsi ini tidak kembali terulang dan fungsi bea dan cukai benar-benar memberikan manfaat nyata bagi negara dan kemajuan ekonomi nasional.