Mediain-News.com, SERANG – Ketua Komisi V DPRD Banten Yeremia Mendrofa mendorong Inspektorat Banten dan Ombudsman RI untuk menindaklanjuti setiap aduan yang diterima pada penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun ajaran 2023/2024.

“Betul, setiap aduan harus ditindaklanjuti,” kata Yeremi kepada awak media Jumat, 21 Juli 2023.

Yeremi mengatakan, selama masa PPDB, Komisi V DPRD Banten terus memantau pelaksanaannya. Pihaknya pun mendapatkan banyak temuan dan aduan dari masyarakat.

Namun, dari aduan-aduan itu, Yeremi juga mengaku banyak menemukan banyak aduan yang tidak valid. Ia pun mengimbau kepada masyarakat untuk lebih bijak lagi dengan memahami juknis dari PPDB.

“Saya dapat aduan tapi data tidak valid, contohnya anaknya tidak dterima dengan jarak 600 meter. Tapi setelah cek yang diterima ada di-range jarak 500 meter, jadi yah secara sistem pasti tergeser,” kata Yeremi.

Terkait aduan wali murid yang ditolak masuk jalur prestasi non akademik di SMAN 12 Tangerang, Yeremi menyebut bahwa dalam jalur itu juga dinilai dari skor prestasi siswa.

“Kalo aduan yang SMAN 12 itu yang prestasi non akademik yah. Cuma kalau saya perhatian yang diterima setara dengan nilai 25 yaitu bobot juara 2 tingkat provinsi, jadi kalo hanya juara 1 tingkat kota pasti tergeser,” ungkapnya.

Walaupun begitu, Yeremi mempunyai beberapa catatan yang perlu dievaluasi pada PPDB tahun depan yakni sosialisasi juknis pelaksanaan PPDB yang harus dilakukan jauh-jauh hari. Hal itu dilakukan agar masyarakat memperoleh waktu yang cukup untuk memahami tata cara dan persyaratan yang harus dipenuhi.

Kuota afirmasi juga menurutnya harus diperbanyak, setidaknya 25 persen dari total siswa, tentunya dengan persyaratan yang tidak menyulitkan dan pengawasan penuh agar tidak disalahgunakan.

Pada jalur prestasi, kriteria sertifikat prestasi non akademik yang diakui harus secara jelas didefinisikan, jangan sampai juara bertingkat sampai PON (level nasional,-red) dikalahkan bobot oleh event tertentu yang nama kejuaraan internasional tapi skala lokal yang tidak bertingkat atau berjenjang.

“Dalam memperkecil ruang titip anak di Kartu Keluarga warga sekitar, sebaiknya alamat KK orang tua kandung sama dengan alamat KK anak, kecuali hal tertentu seperti anak yatim piatu kuota jalur pindah orang tua harus diperkecil karena rawan disalahgunakan oleh keluarga yang punya kerja mapan,” ucapnya.

Selain itu, metode pelaksanaan juknis di masing masing sekolah sebisa mungkin seragam, dan setiap calon peserta juga diberikan akun dan punya keleluasaan untuk membatalkan sendiri pendaftarannya tanpa harus ke sekolah untuk cabut berkas.

“Selama masa verifikasi atau di saat pendaftaran telah tutup diberikan kesempatan untuk memperbaiki data atau dokumen. Kalau serta merta ditolak hilang kesempatan daftar ulang karena waktu pendaftaran telah tutup atau selesai,” imbuhnya.

Sebelumnya, Plt Inspektur Banten M Tranggono mengungkapkan, telah menerima 12 aduan dari masyarakat. Ia mengaku akan menindaklanjuti aduan yang didominasi oleh sekolah-sekolah yang ada di Tangerang Raya. Mereka mengadukan tentang berbagai hal seperti jalur zonasi, prestasi non akademik, dan afirmasi.

Pihaknya pun sudah melakukan pemanggilan terhadap pihak-pihak terkait, seperti pihak sekolah, Dinas Pendidikan, dan pengadu.

“Kita memang tidak bisa memeriksa satu per satu sekolah, namun dengan adanya aduan ini kita bisa fokus pada sekolah-sekolah itu,” pungkasnya.

Pewarta: Yape Gulo

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *