Mediain-News.com, JAKARTA – Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) kembali menerima laporan adanya pekerja migran yang gagal berangkat ke Hongkong lantaran tidak dapat menunjukkan e-KTKLN (Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri Elektronik) atau e-PMI. Atas aduan itu, BP2MI masih melakukan investigasi.
Kepala BP2MI, Benny Rhamdani mengatakan pihaknya telah menerima laporan adanya PMI yang melakukan cuti atau kembali ke Indonesia dan menghadapi hambatan untuk kembali ke Negara Penempatan karena mengalami Pencegahan di Bandara dengan alasan tidak mampu menunjukkan E-KTKLN/E-PMI sehingga mengakibatkan gagal terbang ke Negara tujuan.
“Sudah ada laporan. Kita sedang lakukan investigasi. Kasusnya jadi PMI ini pegang tiket ingin ke Hongkong tapi gagal berangkat atau hangus karena persyaratan yang tidak diatur dalam Undang-Undang. Itu tiketnya kan mahal Rp 6 juta,” kata Benny dalam Konfrensi Pers yang di gelar di comment center Kantor BP2MI, Selasa (25/7/23).
Atas hal tersebut, Benny pun menyampaikan bahwa e-KTKLN/e-PMI bukanlah Dokumen persyaratan wajib yang harus dimiliki oleh PMI sebagaimana yang diatur oleh Undang-Undang nomor 18 tahun 2017.
“Bahwa persyaratan dokumen yang wajib dimiliki oleh Pekerja Migran Indonesia yang akan bekerja ke Luar Negeri sesuai dengan Undang-Undang nomor 18 tahun 2017, Pasal 13,” tegasnya.
Perlu diketahui, e-KTKLN merupakan kartu identitas yang diterbitkan oleh Kementerian Luar Negeri bagi Pekerja Migran dan sekaligus sebagai bukti bahwa yang bersangkutan telah memenuhi prosedur yang ditetapkan untuk bekerja ke luar negeri dan berfungsi sebagai instrumen perlindungan baik pada masa penempatan maupun pasca penempatan.
Benny menegaskan E-KTKLN atau E-PMI bukanlah dokumen persyaratan sebagaimana yang diatur oleh Undang-Undang nomor 18 tahun 2017 pasal 13, kecuali hanya sebagai sistem BP2MI dalam hal pencatatan kepada setiap Pekerja Migran Indonesia.
“Jadi tidak ada alasan terjadinya Pencegahan yang dilakukan oleh pihak petugas Imigrasi kepada setiap Pekerja Migran Indonesia yang melaksanakan cuti untuk kembali ke Negara Penempatan dengan alasan bahwa Pekerja Migran Indonesia harus menunjukkan e-KTKLN/e-PMI,” tegasnya.
Dikatakan Benny, sepanjang Pekerja Migran Indonesia dapat menunjukkan Paspor, Perjanjian Kerja, Visa Kerja dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang masih berlaku, maka Pekerja Migran Indonesia memenuhi syarat untuk bekerja kembali ke luar negeri.
“BP2MI telah mengirimkan surat yang ditujukan ke Direktur Jenderal Imigrasi- Kementerian Hukum dan HAM RI dengan nomor B.704/KA/PP.03.04/VII/2023 tanggal 24 Juli 2023 Perihal Pelayanan Penempatan Pekerja Migran Indonesia yang sedang Melaksanakan Cuti,” tutupnya. (Desra)