“Hukum akan Hancur, bila Campur Tangan Politik”

Mediain-news.com : Dewan Pimpinan Pusat Persatuan Advokat Indonesia (DPP Peradi) Bersatu mengadakan seminar terkait sistem yang mengatur perundang-undangan dan oknum yang menjalankan undang-undang itu di Gereja Bethel Indonesia (GBI) yang berlokasi di Citra Garden 2 (dua) Pegadungan Jakarta Barat, Rabu (30/10).

Dalam kesempatan ini, Ketua DPW PERADI Bersatu Jakarta Barat yang juga Gembala Sidang Gereja Sidang Jemaat Allah (GSJA) Kasih Anugerah, Dr Andri Budiman SH. MPd mengatakan acara ini diadakan guna menghilangkan kebingungan masyarakat terkait persoalan-persoalan hukum yang terjadi, dirinya juga mengajak para penetua-penetua gereja untuk lebih andil belajar dan memahami delik-delik hukum yang ada dinegara ini (Indonesia).

Sambung Andri, pembelajaran tentang teori hukum ini bertujuan supaya penetua-penetua gereja itu dapat memberikan bantuan saran atau jalan tengah bila saja jemaatnya mengalami sebuah persoalan yang berkaitan dengan hukum tersebut.

Andri Budiman yang juga pendiri Lembaga Bantuan Hukum Kasih Anugrah menawarkan kepada penetua ataupun warga jemaat dalam pemberian layanan pendampingan gratis terhadap warga yang tertimpa persoalan hukum, ujar Andri Budiman sembari mengakhiri sambutannya.

Sementara itu Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PERADI Bersatu, Dr Boy Kanu menjelaskan bahwa produk hukum di Indonesia ini sudah mencakup segala aspek, baik Perdata maupun Pidana, tetapi berjalannya proses hukum itu sendiri masih memiliki kelemahan disana-sini.

Tidak berjalannya hukum itu pada rel yang sudah ditetapkan, disebabkan berbagai faktor antara lain, para aparat penegak hukum belum menginternalisasikan nilai-nilai dari profesinya sebagai penegak hukum, sementara yang kedua disebabkan kurangnya kesadaran hukum masyarakat akan pentingnya mematuhi aturan hukum yang telah ditetapkan, ujar Boy Kanu.

Hukum itu lemah disebabkan budaya klasik yang sangat sulit diberantas, yakni campurtangan politik, karena hal ini sudah menjadi rahasia umum yang sangat sulit diberantas bila aparat penegak hukum itu sendiri tidak memiliki wibawa dan jati diri sebagai penegak hukum yang semestinya, tegas Boy Kanu.

Untuk mengatasi ketidakadilan hukum ini, Boy Kanu mengatakan sebaiknya aparat penegak hukum tidak hanya memamahi hukum itu sebatas teori saja tanpa menerapkannya secara adil.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *