Media-news.com, JAKARTA -Polresta Bandara Soekarno Hatta (Soetta) menangkap satu orang tersangka dalam kasus tindak pidana perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Terminal 3 Bandara Soetta.
Hadir dalam Press Release tersebut Direktur PLPB Kawasan Asia Afrika BP2MI, Kementerian Luar Negeri dan Kepala BP3MI Banten. Jumat (5/3/23) di Bandara Soekarno-Hatta.
Penangkapan tersangka AFA alias A (39) itu berawal dari informasi pihak keluarga korban yang menyatakan bahwa anggota keluarga mereka telah berangkat ke Kamboja melalui Terminal 3 Internasional Bandara Soetta untuk bekerja sebagai operator marketing permainan online
yang terkait judi.
Kasat Reskrim Polresta Bandara Soetta Kompol Reza Fahlevi mengatakan “Atas kejadian tersebut dibuatkan laporan polisi guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” katanya.
Reza mengungkapkan, tersangka AFA alias A menjanjikan kepada calon PMI, pekerjaan di luar negeri dengan gaji yang tinggi. Namun, faktanya calon PMI yang diberangkatkan akan terekploitasi di negara tujuan.
Tersangka AFA alias A diancam dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp120 juta dan paling banyak Rp 600 juta sebagaimana diatur dalam UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO) dan/atau pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 15 miliar sebagaimana diatur dalam UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
Sementara Direktur Perlindungan dan Pemberdayaan Kawasan Asia dan Afrika Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Brigjen Pol Suyanto mengapresiasi Polresta Bandara Soetta terkait pengungkapan keberangkatan PMI secara nonprosedural. Dia mengatakan, negara Kamboja, Myanmar dan Vietnam bukan merupakan negara penempatan.
Suyanto menjelaskan penempatan-penempatan negara bagi para PMI sudah diatur pemerintah. Myanmar merupakan daerah konflik cukup rawan bagi para PMI yang bekerja di daerah tersebut dan bisa dikatakan sulit untuk kembali ke Indonesia. **