Mediain-news.com, Cikangkap – TNI Angkatan Laut berhasil menggagalkan dan mengamankan penyelundupan barang ilegal berupa kosmetik Skincare dari Filipina merek Brilliant Skin menggunakan KM Saint Mary dari Tahuna tujuan Manado.

Penggagalan penyelundupan tersebut dilakukan dengan cepat oleh Tim gabungan dari Special Force Quick Respons (SFQR) Pangkalan Angkatan Laut (Lanal) Tahuna dan BAIS TNI bertempat di Pelabuhan Nusantara Tahuna, Kabupaten Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara, pada Rabu (07/06) lalu.

Menurut keterangan yang diterima, kronologi kejadian berawal dari informasi yang didapat oleh Tim SFQR tentang akan adanya penyelundupan kosmetik ilegal dari Filipina dan BBM jenis Minyak Tanah bersubsidi melalui laut dengan menggunakan KM Saint Mary.

Segera setelah mendapat perintah pemeriksaan dari Komandan Lanal Tahuna, Kolonel Laut (P) Mohammad Bayu Pranoto dan berkoordinasi dengan instansi terkait, sekitar pukul 17.00 WITA, Tim segera memeriksa KM Saint Mary yang saat itu masih berada di pelabuhan.

Pada pemeriksaan tersebut ditemukan sejumlah barang bukti berupa skincare merek Brilliant Skin di tempat penitipan barang berjumlah 3 kardus dengan total 500 buah, dengan rincian sebagai berikut 125 buah Kojic Acid Soap 135 gr, 125 buah Rejuvenating Toner 60 gr, 125 buah SunScreen Cream 10 gr, dan 125 buah Facial Cream 10 gr. Sampai saat ini kepemilikan barang skincare tersebut masih dalam penyelidikan lebih lanjut.

Di kapal yang sama, Tim Gabungan bersama Syahbandar dari KUPP Kelas II Tahuna berhasil menggagalkan upaya penyelundupan barang ilegal berupa Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Minyak Tanah Bersubsidi yang akan dibawa ke Manado.

Untuk kepemilikan barang bukti skincare merek Brilliant Skin dan BBM Minyak Tanah bersubsidi tersebut masih dalam penyelidikan lebih lanjut. Selanjutnya Tim mengamankan kosmetik skincare Brilliant Skin ke Mako Lanal Tahuna, sedangkan untuk BBM Minyak Tanah bersubsidi telah diserahkan kepada pihak Syabandar Tahuna.

Keberhasilan Tim SFQR dalam upaya menggagalkan penyelundupan barang ilegal ini merupakan implementasi dari perintah Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Muhammad Ali menyampaikan kepada seluruh jajaran TNI AL untuk dapat meningkatkan kewaspadaan dan merespon cepat terhadap segala informasi yang diterima, dalam hal ini penyelundupan barang-barang ilegal. (Puspen TNI).

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *