Mediain-News.com, Jakarta – Menanggapi hasil dari Rapat Koordinasi (Rakor) yang di gelar di Komite Polisi Nasional (Kompolnas), yang telah berlangsung beberapa waktu lalu, kuasa hukum dari Melvin Edward Pontoh dari RSP Lawyer Office Rapen Sinaga S.H., MH., melakukan Konferensi Pers (Konper) terkait kejelasan kasus yang menimpa kliennya.
Regan Sinaga selaku Kuasa hukum menyampaikan bahwa kasus klien 2 tahun belum ada titik terang.
Menanggapi Rakor beberapa waktu lalu yang di fasilitasi oleh kompolnas yang di pimpin oleh Benny Mamoto dihadiri oleh petinggi Polri dan perwakilan dari Polda Sulut dan dihadiri juga oleh pihak Bank mandiri, telah kami berikan pendapat Hukum atau Legal Opinion yang tercatat di RSP nomor.002 yang kami buat dan serahkan langsung kepada Bapak Benny Mamoto untuk menindak lanjuti Rakor yang di gelar 6 Juni 2023 lalu. Ungkap Regan sinaga saat gelar Konper di jakarta, Selasa (20/6/23).
Regan Sinaga mengatakan fakta hukum menurut keterangan penyidik, saat menghadiri rakor di kompolnas, pertama Pengembalian Sertifikat Agunan kredit tidak di kembalikan kepada pemohon (Melvin), kedua surat asli yang tidak ditemukannya ataupun tercecer ataupun hilang yang ketiga perdebatan Rekening milik Melvin Pontoh oleh Bank Mandiri tidak atas Kuasa pemilik rekening, dari 3 objek diatas itu yang di laporkan. Jelas Sinaga.
Dari rakor tersebut yang di pimpin oleh Benny Mamoto dengan menyimpulkan meminta kepada penyidik untuk mendalami dua orang karyawan Bank Mandiri yang sudah Resign untuk digali kembali memori dan keterangan sehubungan dengan Addendum 3. Benny Mamoto juga meminta Bank Mandiri untuk mendukung upaya penyidik dalam melakukan penyidikan agar memberikan informasi yang Valid. Serta Benny Mamoto meminta Penasihat hukum (kuasa hukum) untuk menyusun argumentasi hukumnya.
Regan Sinaga melanjutkan bahwa langkah yang telah kami lakukan selaku kuasa hukum dengan mengirimkan pendapat hukum atau Legal Opinion membantu Kepolisian dan Kompolnas agar masalah ini terselesaikan dan itu telah kami berikan kepada pak Benny Mamoto pada hari senin tgl 19 Juni 2023.
Adapun isi dari, Rekomendasi Kami dalam Uraian Pendapat Hukum Terkait kasus ini:
1.Dokumen Addendum 3 Perjanjian harus dihadirkan sebagai alat bukti surat
2.Penyidik meminta kepada Bank Mandiri untuk menyediakan Peraturan-peraturan internal yang mengatur petunjuk Pelaksaan operasional perbankan terkait perkara ini.
3. Pentingnya meminta keterangan ahli yang memiliki pengetahuan, keahlian, pengalaman, latihan,atau pendidikan khusus yang Relevan.
4. Perlu dilakukan pengembangan perkara yang mengarah pada pengahalangan keadilan (Obstruction of Justice) dan pelanggaran Pidana penghilangan Barang Bukti sesuai dengan pasal 221 dan 223 KUHP.
Keadilan di Indonesia semakin di tegakkan, Hukum semakin ditimbulkan, Salam Pancasila. Tutup kuasa Hukum Melvin dari RSP Lawyer Office Rapen Sinaga. (Redaksi)