Mediain-News.com, BEKASI – Seorang kakek tua terlihat mengamuk dan telanjang bulat di ruangan sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kota Bekasi, sambil berteriak menyampaikan bahwa anaknya membela negara, ” Tolong hadirkan barang Bukti sesuai Pasal 184 ayat 1 KUHAP berupa sertifikat tanah miliknya atau SHM baru bisa dilanjutkan Sidang”.
Dari Pantauan awak media Kake tua Bernama Alex ini terlihat membuka baju dan celananya merupakan bentuk protes atas Peradilan kasus terhadap anaknya Rico yang di lakukan oleh PN Kota Bekasi. Anaknya Rico yang diduga di Diskriminasi oleh PT. Pratama Prima Bajatama dan Okum-Oknum Aparat Penegak Hukum (APH).
Setelah membuka baju dan celananya di ruang Pengadialan Ia mengatakan bahwa anaknya membela Negara, membongkar Mafia Pajak, kenapa malah di Kriminalisasi. Ucap Alex sembari berteriak. Di PN Kota Bekasi, Rabu (4/10/23).
Lanjut Alex Bagaimana Persidangan terus dilanjutkan apabila bila barang bukti sesuai Pasal 184 ayat 1 tidak di hadirkan, bukan kah itu cacat atau melanggar Undang-undang, ini sudah 4 kali persidangan tapi ketegasan Hakim dalam menghadirkan Barang Bukti tidak bisa, ada apa dengan Hakim PN Kota Bekasi.
Anak saya jangan hanya Korban dari Oknum-oknum dan penguasa di negeri ini. Anak saya boleh di Vonis bersalah tapi dengan Undang-undang pasal 55 KUHP artinya ada pelaku utama pelaku lain. Tegakkan Keadilan di Negeri ini.
“Anak Saya Rico Bela Negara malah di Penjara”, Ucap Alex orang tua Rico. Dirinya akan terus berjuang untuk menempuh keadilan untuk anaknya.
Sebelumnya ia juga telah melaporkan Penggelapan Pajak diduga dilakukan oleh perusahaan tersebut.
Dirinya telah menyurati Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) untuk melaporkan Oknum Hakim dan Jaksa yang tidak bekerja secara profesional.
Semoga Putusan yang akan segera di gelar oleh PN Kota Bekasi beberapa Minggu kedepan bisa membuat keputusan sesua Fakta Hukum yang ada.
Hingga akhirnya kake tua ini memakai baju dan celana kembali sembari meninggalkan ruang sidang dan keluar dari gedung PN Kota Bekasi.
Hingga berita ini di turunkan Hakim PN Kota Bekasi belum bisa di mintai keterangan oleh awak media atas kejadian ini. (Redaksi)