Mediainnews.com : Gereja Pelayanan Kristen (GPK-CMC)
adukan soal Bantuan Operasional Tempat Ibadah ke Komisi E DPRD Jakarta. Rombongan yang dipimpin Pdt. Imanuel E. Lubis itu, diterima langsung oleh Farah Savira (Fraksi Golkar). Hadir pula pada pertemuan tersebut PGLII DKI Jakarta dan Biro Dikmental Pemprov DKI Jakarta di ruang rapat Fraksi Partai Golkar Gedung DPRD DKI Jakarta pada Juli lalu. Namun dari kasus tersebut berkembang informasi di sejumlah media yang menyebutkan kalau Farah Savira minta agar Ketua Umum PGLII DKI Jakarta, Pdt. Dr. Royke Bovie Rory, M.Th. tunduk pada SOP. “Itu sama sekali tidak benar! Itu kebalik, yang tunduk harusnya mereka (GPK-CMC) dan semua anggota penerima BOTI. kami yang buat SOP,” tegas Pdt. Royke Bovie Rory yang juga didampingi Ketua Lembaga Bantuan Hukum Kasih Anugerah, Pdt Dr Andri Budiman MTh.SH.MH dalam Konfrensi Pers yang digelar di kantor PGLII DKI Jakarta di kawasan Senen, Jakarta Pusat pada Jumat, 25 Juli 2025.

Menjadi sebuah keharusan bahwa penerima BOTI harus tunduk pada SOP yang berlaku. PGLII adalah salah satu dari tujuh aras nasional gereja yang membuat SOP tersebut. “PGLII menggunakan pedoman umum yang berisi diantaranya adalah turun Petunjuk Teknis (Juknis) dan Standar Operasional Prosedur (SOP) semua aras telah menyetujui termasuk Biro Dikmental dan Inspektorat Pemprov DKI. Tujuan SOP yakni sebagai pedoman kepada pihak terkait dalam pelaksanaan proses terkait pemberian BOTI. Selain imemberikan perlindungan untuk kordinator penyaluran BOTI dan membantu penelusuran kesalahan prosedur. Sesuai Pergub No. 27 Tahun 2003 tentang Pemberian Tata Tertib Memberi Hibah.

Pada tahun 2024, Pdt Anton Simanjuntak, Pdt. Nenses S, Pdt. Imanuel Lubis, Pdt. Jianto, Pdt. Timbul Hutapea dan Pdt. Jantje P, menuding PGLII DKI Jakarta menggunakan dana yang ada dan dituduh mengganti penerimanya. Bahkan sampai dilaporkan ke Biro Dikmental Pemprov DKI dan DPRD PSI. “Jangankan satu juta, satu sen pun kami punya komitmen dan bertanggung jawab di hadirat Tuhan. Kami tetap menjalankan sesuai SOP, on the track, on the truth yang kami lakukan. Setelah diklarifikasi mereka meminta maaf di ruang Fraksi PSI,” jelas Pdt. Royke
B. Rory yang didampingi pengurus lainnya yakni Pdt. Dr. Marten N, M.Th. (Seketaris), Pdt Andy Solaiman, MTh (Wakil Seketaris), Pdt. DR. Herry A, M.Th. (Wakil I), Pdt. Reine L, M.Th. (Wakil IV) dan Pdt. Immanuel DF, M.Th. (Wakil V).

Saat itu PGLII DKI Jakarta memang bukan sebagai kordinator yang membagikan BOTI jadi tudingan tersebut sangat tidak beralasan. Di samping itu ada sejumlah perilaku kurang menyenangkan dan terjadi beberapa kali seperti datang ke kantor PGLII DKI Jakarta dengan marah dan gebrak meja serta membuat keributan lain. Termasuk membuat flyer mendemo PGLII DKI Jakarta soal BOTI yang sebetulnya tuntutan tersebut salah arah. Akhirnya mereka menyadari dan dengan rela hati menandatangani permohonan maaf. Kendati, akhirnya menyangkal dan mengaku kalau mereka dipaksa untuk tanda tangan. “Darimana dipaksakan buat kop surat, stempel dan materai Pdt. Imanuel, Pdt. Jianto, Pdt. Nenses, Pdt. Timbul Hutapea dan Pdt. Jantje P akan bekerjasama dan mentaati lembaga aras PGLII DKI Jakarta dalam memproses BOTI dan akan memberikan data-data yang benar dengan ketentuan yang berlaku. Dan menarik kembali surat pengaduan kami ke Biro Dikmental Pemprov DKI Jakarta

tentang PGLII Jakarta serta menarik juga surat yang diberikan kepada Komisi E DPRD dari Fraksi PSI,” ujar Pdt. Royke B. Rory

Pada 2025 PGLII DKI Jakarta ditunjuk sebagai kordinator. Pdt. Imanuel Lubis Cs mendatangi kantor PGLII DKI Jakarta dan memohon agar diikut sertakan program BOTI. Akan tetapi salah satu dari sekian syarat sebagai penerima BOTI adalah adanya ibadah yang diadakan secara konsisten dengan jumlah jemaat minimal ada sepuluh orang. Sebagai Kordinator maka PGLII DKI Jakarta wajib melakukan verifikasi faktual dengan mendatangi gereja Pdt. Imanuel Lubis Cs. Tim tiba di lokasi sekitar Klender, Jakarta Timur pada Minggu pukul 07.00 WIB. Setelah ditunggu beberapa saat, sama sekali tidak ada tanda-tanda kegiatan ibadah dilakukan. Akhirnya tim Verifikasi mendatangi security setempat dan tanya tentang gereja tersebut, namun dijawab tidak ada. Kemudian pukul 16.00 WIB terlihat Pdt. Jantje datang namun ia marah karena sama sekali tidak ada orang. “Jadi ini disangkal oleh mereka pada waktu kami verifikasi dengan Partai Golkar kemarin,” tukas Pdt. Royke Rory.

Kemudian di waktu berbeda, tim verifikasi mendatangi ke GPK Proskuneo di ITC Cempaka Mas, Jakarta Pusat dan sama sekali tidak ada ibadah. Lalu mendatangi CMC Gracia di Kemayoran, Jakarta Pusat. Setelah diteliti tidak ada ibadah. Salah satu pendeta sekaligus penyuluh yang telah diangkat menjadi P3K, memberikan informasi kalau CMC Anoteros, tidak mengadakan ibadah namun berani mengajukan BOTI. “Penyuluh tersebut meminta agar BOTI dicabut dan ditindaklanjuti,’’ cetus Pdt. Royke B. Rory.

PGLII DKI Jakarta diundang datang oleh CMC Efata Victory Bekasi yang berseberangan sikap dengan Pdt. Imanuel CS. Menurut Pdt. Royke B. Rory disitu mereka membuat pernyataan sikap tidak menyetujui perlakuan dari Pdt. Imanuel Cs. “Ini mereka spontan 17 orang menandatangani surat pernyataan,” tukasnya sembari memperlihatkan bukti surat tersebut. Ia menambahkan, jika mereka katakan BOTI di hold dimana buktinya. Kami hanya mengerjakan sesuai pedoman umum dan sesuai dengan SOP. Kami jalankan itu dengan konsisten dan tidak berubah. ”Tidak ada di dalam benak kami untuk mendeskreditkan siapa pun. Ini pelayanan yang dipercayakan kepada Tuhan sebagai pendeta. Kami punya tanggung jawab di akhirat dan bertanggung jawab kepada dunia yang dipercayakan kepada kami. Dengan proses ini kami sudah ada bukti, tidak ada ibadah tapi dipaksakan. Malah datang ke gereja kami dan mau menverifikasi,” kata Pdt. Royke B. Rory dengan mimik serius.

Ditambah lagi Pdt. Imanuel Cs memframing Pdt. Herry. A dan Pdt. Reine Lumangkun telah terima BOTI. Padahal, nomor rekening dipegang oleh Pdt. Imanuel Cs. “Sebetulnya ini menjadi dasar yang paling kuat untuk membawa ke jalur hukum karena sudah tendensius, fitnah dan melakukan teror. Ditambah banyak berita yang dipelintir dan saya teruskan kepada Pemprov DKI Jakarta bahwa sudah sangat jelas bahwa kami menjalankan sesuai dengan aturan sesuai SOP dan managerial sesuai SOP, tidak ada yang lain,” tutur Pdt. Royke B. Rory.

Salah satu syarat penerima BOTI harus menyertakan Surat Pertanggung Jawaban Mutlak (SPTJM) yang merupakan kewenangan para ketua sinode dalam menentukan gereja-gereja mana saja yang layak untuk direkomendasikan. “Jadi harusnya bertanya kepada ketua

sinodenya bukan kami yang diframing. Karena kalau tetap kami proses maka kami yang kena,” tukas Pdt. Royke B. Rory. Terdapat 47 sinode yang mengajukan BOTI dibawah naungan PGLII DKI Jakarta dan 46 sudah menandatangi SPTJM. Jadi masih tersisa satu sinode lagi yakni GPK- CMC. PGLII DKI Jakarta akhirnya mencoba memberi solusi bahwa SPTJM boleh ditandatangani oleh sekretaris umum dengan syarat ada surat kuasa dari ketua umum. Namun syarat dan kondisinya, apabila ketua umum berhalangan tetap (sakit berat/sama sekali kondisinya tidak memungkinkan) tapi selama masih normal (sehat) tetap harus ditanda tangani oleh ketua umum. “SPTJM bukan ada pemaksaan tapi diberikan tiga kali kesepatan dengan menunggu surat tersebut ditanda tangani oleh ketua sinode. Selama ini mereka (ketua sinode) tepat waktu termasuk GSJA dan GBI. Khusus untuk CMC karena ada persoalan internal diberi perpanjangan waktu sampai tiga kali. Ketika perwakilan CMC datang dan menyerahkan SPTJM, ternyata tidak di tanda tangani/kosong,” jelas Pdt. Reine Lumangkun.

Memang pada tahun 2022, Sinode CMC mendaftarkan diri untuk dapat diterima bergabung ke dalam penggembalaan Aras PGLII, namun pada Musyawarah Nasional PGLII pada Maret 2025 di Balikpapan, Kalimantan Timur, permohonan tersebut ditolak oleh Munas PGLII. Artinya, Sinode CMC saat ini bukan merupakan anggota Aras PGLII, namun dibantu untuk menerima BOTI. Jika merujuk pada aturan Pemda seharusnya direkomendasikan oleh Aras. Mengenai hal itu, Pdt. Royke B. Rory mengatakan, tertulis dalam klausul bahwa aras yang merekomendasikan tempat ibadah yang merupakan anggota dari lembaga pengusul hibah dan kesepakatan lainnya sesuai ketentuan perundang-undangan. Kesepakatan lain ini yang ditempuh PGLII. Mengapa, karena dibantu dan diakomodir walaupun bukan anggota PGLII. “Mereka ajukan BOTI ke kami sekaligus meminta rekomendasi dari PGLII dan tiga sinode memberikan itu (GSJA, Gereja Gesba dan GKB) kemudian disurati untuk pertemuan selanjutnya akan dibahas. Pada saat Munas 2024 dibahas oleh pengurus pusat dan hasil keputusannya adalah belum diterima sebagai anggota PGLII. Harusnya tidak kami proses tapi karena ada juga gereja GPK juga yang benar, jadi kami tidak mengeneralisasi itu,” tuturnya.

Pdt. Dr. Marten N, M.Th. sebagai Seketaris PGLII DKI Jakarta mengatakan sesuai dengan keputusan pengurus pusat PGLII bahwa CMC tidak diterima sebagai anggota sesuai dengan keputusan Munas.”Kembali kepada hati gembala disini terjadi dua kubu, saya dan pak Rory masih ingin memberikan anugerah kepada mereka, khususnya bagi mereka yang ibadahnya benar atau pelayananya bagus. Namun, dari teman-teman yang lain menolak satu sinode tersebut untuk dieksekusi,” tambah Pdt. Marten. Di akhir konpres Pdt. Royke B. Rory menegaskan, bahwa PGLII DKI Jakarta tidak pernah menghalangi hak GPK-CMC untuk mengajukan BOTI. Tapi kami tidak merekomendasikan dari Aras PGLII. Silahkan cari aras lainnya. Jadi bukan berarti sudah eksis kemudian akan abadi menerima BOTI. Tetap harus di verifikasi dan akan dicabut kalau tidak ada ibadah lagi secara konsisten. (BB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *